Giat operasi masker merupakan giat penegakan perda terkait wabah pendemi covid-19,wilayah sasaran merupakan tempat keramaian dan tempat umum, target operasinya adalah warga yang beraktifitas di tempat umum tanpa menggunakan masker atau faceshield, pelanggar akan di data asal usul dan tujuan keluar rumah dan dikenai sanksi menyapu dan membersihkan fasilitas umum dengan tujuan memberi efek jera.
Sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 pelanggar di beri pengertian mengenai pentingnya kesadaran untuk memakai masker demi keselamatan bersama, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (14/9/2020)


